Selasa, 22 April 2014

evaluasi kebijakan publik I Perda No. 10 Tahun 1990



Tugas individu
EVALUASI KEBIJAKAN PUBLIK
A.     Perda No. 10 Tahun 1990 tentang “Pembinaan Pedagang Kaki Lima Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang”
Dewasa ini, sejalan dengan semakin berkembangnya peradaban di muka bumi merupakan salah satu faktor dari pertumbuhan/perubahan dari semua sendi-sendi kehidupan. Mulai dari aspek kehidupan sosial kemsyarakatan maupun dari aspek kehidupan lingkungan. Dimana, perubahan pola tingkah laku masyarakat (sosial kemsyarakatan) juga berdampak pada kehidupan lingkungan. Karena tak bias dipungkiri bahwa masyarakat merupakan bagian dari lingkungan dan begitupun sebaliknya. Lingkungan pada umumnya merupakan salah satu faktor  penentu dari sebuah perubahan peradaban, baik itu dari segi lingkungan tempat tinggal maupun dari segi pola tingkah laku masyarakatnya.
Sejalan dengan hal tersebut diatas, dampak perubahan peradaban tersebut Indonesia pada umumnya dan Makassar pun juga terjadi atau ikut merasakan dari perubahan tersebut. Dimana Makassar yang notabenenya merupakan salah satu kota besar di Indonesia telah mengalami perubahan yang cukup pesat dari aspek kehidupan masyarakat maupun dari aspek lingkungannya. Daerah kabupaten atau kota adalah ungkapan dari dampak perubahan yang ada, baik itu dari segi masyarakatnya ataupun dari segi lingkungannya. Makassar satu kota madya yang ada di Indonesia timur karena telah mampu mengikuti arus perubahan yang ada, baik dari pola tingkah laku masyarakatnya maupun dari lingkungan atau tata kelolah pemukiman/kota yang ada. Dan terbukti telah meraih 2 kali penghargaan Adipura pada tahun 1998 sebagai kota kecil terbaik dan pada tahun 2011 sebagai kota metropolitan.
Hal tersebut di atas telah membuktikan bahwa Kota Makassar merupakan salah satu kota yang memiliki predikat baik segalah aspek. Mulai dari kehidupan masyarakat, tata kelolah pemukiman dan perkotaan, yang menjadi nilai plus.

B.       Evaluasi Perda No. 10 Tahun 1990
Berdasarkan penjelasan singkat diatas, maka saya akan mencoba mengungkap atau flashback kembali bagaimana Kota Makassar dan seperti apa implementasi perda no. 10 tahun 1990 sebagai salah satu faktor penentu keberhasilan Kota Makassar saat ini.
Berbicara mengenai Kota Makassar dan kaitannya dengan perda no. 10 tahun 1990 mengenai pedagang kaki lima tidak terlepas dari tata kelolah lingkungan yang ada. Dimana, perda no. 10 tahun 1990 tentang “pembinaan pedagang kaki lima kotamadya tingkat II Ujung Pandang” tidak terlepas dari bagaimana menciptakan suatu keadaan atau suasana dalam perkotaan terhadap hiruk pikuk perkotaan dan sosial ekonomi masyarakat Kota Makassar. Sebagaimana peraturan tersebut yang telah di undangkan dalam lembaran Daerah Kotamadya Tingkat II Ujung Pandang Nomor : 8 Tahun 1991 Seri : C Nomor 1 pada tanggal 17 Juni 1991. Disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dengan Surat Keputusan Nomor : 673/VI/1991, tanggal 5 Juni 1991.
Hal tersebut sudah menggambarkan bahwa betapa pentingnya tata kelolah perkotaan dari berbagai macam aspek, termasuk dalam hal ini tentang pedagang kaki lima yang merupakan salah satu komoditi Makassar yang harus dikelolah dan dikoordinasi dengan baik. Sehingga dalam proses pelaksanaannya dapat berjalan lancar dan tidak memberikan dampak negatip terhadapa tata kelolah Pemukiman dan Perkotaan. Dimana, dalam peraturan tersebut sudah jelas digambarkan bagaimana pengelolaan dan pengkoordinasian yang baik antara para pedagang kaki lima dengan tidak memberikan dampak negatif, seperti pembangun lapak yang sembarangan tempat yang mengurangi esensi keindahan kota dan bahkan dapat menimbulkan dampak kemacetan.
Namun, hal yang terjadi saat ini dan telah menjadi pemandangan sehari-hari kita dimana para pedagang dan lapak mereka yang bertebaran berserakan di berbagai sudut-sudut kota dan bahkan di wilayah jan protokol  sendiri semestinya tidak  boleh malah menjadi lokasi strategis bagi para pedagang. Sehingga implementasi dari peraturan yang telah ditetapkan seolah-olah hanya menjadi arsip pelengkap dokumen pemerintah saja.
Dari pemandangan yang ada saat ini, sudah bias kita katakana bahwa implementasi perda nomor 10 tahun 1990 tidak berhasil atau gagal total. Hal ini terjadi karena koordinasi dari para pihak yang terkait tidak maksimal. Mulai dari pihak keamanan, dinas tata kelolah pemukiman dan perkotaan, dinas kebersihan, sampai dinas pekerjaan umum yang tidak memiliki jalur komunikasi dan koordinasi yang baik antara satu sama lain. Karena dengan adanya  PEKA LIMA liar atau illegal akan menimbulkan dampak yang besar, mulai dari dampak pemandangan di perkotaan yang kurang nyaman yang berkaitan dengan dinas tata kelolah pemukiman dan perkotaan, pengrusakan tempat-tempat umum yang berkaitan dengan dinas PU, menimbulkan kemacetan, dan sampah yang berserakan yang berkaitan dengan dinas kebersihan.
Hal ini sebanarnya telah menjadi sorotan bagi pemerintah dan pihak terkait yang semestinya bertanggung jawab akan hal tersebut sebagaimana Perda no. 10 tahun 1990 yang telah ditetapkan.
C.      Rekomendasi
Adapun rekomendasi yang dapat saya tawarkan atau berikan mengenai hal di atas sebagai bahan evaluasi oleh pemerintah atau pihak terkait, yaitu :
1.        Memberikan tindakan keras bagi para pedagang kaki lima yang illegal dan para pengguna jasa PEKA LIMA tersebut.
2.        Pembukaan lahan atau penataan para pedagang kaki lima dengan lokasi yang dapat saling menguntungkat satu sama lain.
3.        Membangun jalur komunikasi dan koordinasi dari beberapa pihak yang terkain, sehingga implementasi PERDA tersebut dapat terealisasi dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar