Tugas
individu
EVALUASI KEBIJAKAN PUBLIK
A. Perda No. 10
Tahun 1990 tentang “Pembinaan Pedagang
Kaki Lima Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang”
Dewasa ini, sejalan dengan semakin berkembangnya peradaban di muka bumi
merupakan salah satu faktor dari pertumbuhan/perubahan dari semua sendi-sendi
kehidupan. Mulai dari aspek kehidupan sosial kemsyarakatan maupun dari
aspek kehidupan lingkungan. Dimana, perubahan pola tingkah laku masyarakat
(sosial kemsyarakatan) juga berdampak pada kehidupan lingkungan. Karena tak
bias dipungkiri bahwa masyarakat merupakan bagian dari lingkungan dan begitupun
sebaliknya. Lingkungan pada umumnya merupakan salah satu faktor penentu dari sebuah perubahan peradaban, baik
itu dari segi lingkungan tempat tinggal maupun dari segi pola tingkah laku
masyarakatnya.
Sejalan dengan hal tersebut diatas, dampak perubahan peradaban tersebut
Indonesia pada umumnya dan Makassar pun juga terjadi atau ikut merasakan dari
perubahan tersebut. Dimana Makassar yang notabenenya merupakan salah satu kota
besar di Indonesia telah mengalami perubahan yang cukup pesat dari aspek
kehidupan masyarakat maupun dari aspek lingkungannya. Daerah kabupaten atau
kota adalah ungkapan dari dampak perubahan yang ada, baik itu dari segi
masyarakatnya ataupun dari segi lingkungannya. Makassar satu kota madya yang
ada di Indonesia timur karena telah mampu mengikuti arus perubahan yang ada,
baik dari pola tingkah laku masyarakatnya maupun dari lingkungan atau tata
kelolah pemukiman/kota yang ada. Dan terbukti telah meraih 2 kali penghargaan
Adipura pada tahun 1998 sebagai kota kecil terbaik dan pada tahun 2011 sebagai
kota metropolitan.
Hal tersebut di atas telah membuktikan bahwa Kota Makassar merupakan
salah satu kota yang memiliki predikat baik segalah aspek. Mulai dari kehidupan
masyarakat, tata kelolah pemukiman dan perkotaan, yang menjadi nilai plus.
B.
Evaluasi Perda
No. 10 Tahun 1990
Berdasarkan penjelasan singkat diatas, maka saya akan mencoba mengungkap
atau flashback kembali bagaimana Kota Makassar dan seperti apa implementasi
perda no. 10 tahun 1990 sebagai salah satu faktor penentu keberhasilan Kota
Makassar saat ini.
Berbicara mengenai Kota
Makassar dan kaitannya dengan perda no. 10 tahun 1990 mengenai pedagang kaki
lima tidak terlepas dari tata kelolah lingkungan yang ada. Dimana, perda no. 10
tahun 1990 tentang “pembinaan pedagang kaki lima kotamadya tingkat II Ujung
Pandang” tidak terlepas dari bagaimana menciptakan suatu keadaan atau suasana
dalam perkotaan terhadap hiruk pikuk perkotaan dan sosial ekonomi masyarakat
Kota Makassar. Sebagaimana peraturan tersebut yang telah di undangkan dalam
lembaran Daerah Kotamadya Tingkat II Ujung Pandang Nomor : 8
Tahun 1991 Seri : C Nomor 1 pada tanggal 17 Juni 1991. Disahkan oleh Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dengan Surat Keputusan Nomor : 673/VI/1991,
tanggal 5 Juni 1991.
Hal tersebut sudah menggambarkan bahwa betapa
pentingnya tata kelolah perkotaan dari berbagai macam aspek, termasuk dalam hal
ini tentang pedagang kaki lima yang merupakan salah satu komoditi Makassar yang
harus dikelolah dan dikoordinasi dengan baik. Sehingga dalam proses
pelaksanaannya dapat berjalan lancar dan tidak memberikan dampak negatip
terhadapa tata kelolah Pemukiman dan Perkotaan. Dimana, dalam peraturan
tersebut sudah jelas digambarkan bagaimana pengelolaan dan pengkoordinasian
yang baik antara para pedagang kaki lima dengan tidak memberikan dampak
negatif, seperti pembangun lapak yang sembarangan tempat yang mengurangi esensi
keindahan kota dan bahkan dapat menimbulkan dampak kemacetan.
Namun, hal yang terjadi saat ini dan telah menjadi
pemandangan sehari-hari kita dimana para pedagang dan lapak mereka yang
bertebaran berserakan di berbagai sudut-sudut kota dan bahkan di wilayah jan
protokol sendiri semestinya tidak boleh malah menjadi lokasi strategis bagi
para pedagang. Sehingga implementasi dari peraturan yang telah ditetapkan
seolah-olah hanya menjadi arsip pelengkap dokumen pemerintah saja.
Dari pemandangan yang ada saat ini, sudah bias kita
katakana bahwa implementasi perda nomor 10 tahun 1990 tidak berhasil atau gagal
total. Hal ini terjadi karena koordinasi dari para pihak yang terkait tidak
maksimal. Mulai dari pihak keamanan, dinas tata kelolah pemukiman dan
perkotaan, dinas kebersihan, sampai dinas pekerjaan umum yang tidak memiliki
jalur komunikasi dan koordinasi yang baik antara satu sama lain. Karena dengan
adanya PEKA LIMA liar atau illegal akan
menimbulkan dampak yang besar, mulai dari dampak pemandangan di perkotaan yang
kurang nyaman yang berkaitan dengan dinas tata kelolah pemukiman dan perkotaan,
pengrusakan tempat-tempat umum yang berkaitan dengan dinas PU, menimbulkan
kemacetan, dan sampah yang berserakan yang berkaitan dengan dinas kebersihan.
Hal ini sebanarnya telah menjadi sorotan bagi
pemerintah dan pihak terkait yang semestinya bertanggung jawab akan hal
tersebut sebagaimana Perda no. 10 tahun 1990 yang telah ditetapkan.
C.
Rekomendasi
Adapun rekomendasi yang dapat saya tawarkan atau
berikan mengenai hal di atas sebagai bahan evaluasi oleh pemerintah atau pihak
terkait, yaitu :
1.
Memberikan tindakan keras bagi para
pedagang kaki lima yang illegal dan para pengguna jasa PEKA LIMA tersebut.
2.
Pembukaan lahan atau penataan para
pedagang kaki lima dengan lokasi yang dapat saling menguntungkat satu sama
lain.
3.
Membangun jalur komunikasi dan
koordinasi dari beberapa pihak yang terkain, sehingga implementasi PERDA
tersebut dapat terealisasi dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar